, , , ,

Hasil Pleno KPU Sulut, YSK – Victory di Tetapkan Sebagai Peraih Suara Terbanyak

oleh -38 views
image_pdfimage_print

Sulut,GN – KPU Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Rapat pleno terbuka oleh KPU Sulut digelar selama tiga hari sejak 5-7 Desember di Swiss Bell Hotel.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara menempatkan pasangan calon Yulius Selvanus Komaling (YSK – Victory) unggul dengan meraih 539,039 suara atau 36, 87 persen dari jumlah pemilih.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1(YSK-Victory) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak mengalahkan pasangan calon nomor urut 2 (E2L – HJP) meraih suara 463.433 atau 31,70 persen dan pasangan calon nomor urut 3 (SK – DT) meraih suara 459, 673 atau 31,44 persen.
Untuk tingkat partisipasi pemilih tercatat 76,62 persen.

Dengan perolehan hasil suara ini, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) semakin memperkuat posisi mereka sebagai pasangan yang akan memimpin Sulawesi Utara setelah mengalahkan dua calon patahana.

Baca juga:  Pelarian Narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna Berhasil Ditangkap Polres Sangihe

Hasil rapat pleno perolehan suara diumumkan langsung Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Meidy Ronni Malonda, merujuk Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 di Swiss-Bell Hotel, Kota Manado, Sabtu (7/12/2024).

“KPU Sulawesi Utara telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sulut 2024 sebanyak 1.950.484 pemilih, terdiri dari 983.484 laki-laki dan 967.000 perempuan. Pemilih tersebar di 4.401 TPS yang mencakup 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan, dan 1.839 desa/kelurahan,” kata Sekretaris KPU Sulut, Meidy Ronni Malonda.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil akhir pleno rekapitulasi perolehan 1.462.145 suara sah di pilgub 2024 dari 15 kabupaten/kota dan 171 kecamatan. Pihaknya menunggu selama tiga hari kedepan sebelum proses penetapan. Apabila ada surat pengajuan permohonan di Mahkamah Konsitusi (MK) oleh paslon peserta pilgub Sulut 2024.

Baca juga:  Sambutan Santun Sekwan Luluhkan Para Pendemo Omnibus Law

“Keputusan yang kami adakan adalah keputusan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. Akan ada tiga hari untuk para pihak mengajukan permohonan, dan kami akan mengunggu surat dari mahkamah. Dan lewat surat itu kami akan melakukan penetapan dari hasil akhir penyelenggaraan pilgub Sulut. Yanng kami putuskan sekarang adalah hasil dari rekapitulasi,” ujarnya.

Sementara itu, YSK berterima kasih kepada tim relawan simpatisan serta seluruh masyarakat Sulawesi Utara, yang telah berjuang dari awal hingga akhir sampai di titik ini, sehingga bisa membawa YSK-Victory meraih suara terbanyak. Dan dapat dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.